Friday, November 2, 2012

Contoh Surat Resmi


      PANITIA
                             HALAL BIL HALAL
                               MUSLIMAT NAHDHATUL ULAMA
                               RANTING KALIBELUK
                                         Jalan Kalibeluk Krajan 30 Warungasem Batang 51252
______________________________________________________________ 

Nomor             : 10/MUS-NU/X/2011                                   21 Oktober 2011
Lampiran         : -
Perihal             : Undangan

Yth.  Bapak/Ibu
di tempat

Assalamualaikum wr.wb

            Dengan surat ini kami selaku Panitia Pengurus Muslimat NU Ranting Kalibeluk mengharap kehadiran Bapak/Ibu pada acara Halal bil Halal yang akan dilaksanakan pada:
hari                  : Senin
tanggal             : 24 Oktober 2011
waktu              : 16.00 WIB
tempat             : Masjid Jami Al Amin Kelibeluk
pembicara        : Ibu Nyai Hj. Umi Salamah
            Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb

Ketua Panitia,                                                                                          Sekretaris,



  H. YAHYA                                                                                           M. LUTFI



Tembusan disampaikan kepada:
1.    Lurah Desa Kalibeluk
2.    Camat Warungasem

Puisi Perjuangan


PAHLAWAN

Karya: Khafidhotul Khasanah


Kala sunyi merasuki sang malam
Terdengar gemuruh suara mesiu di balik perbukitan
Semangatmu menyala bak kobaran api yang tak pernah padam
Kau pertaruhkan jiwa dan ragamu
Untuk negeriku
Berlumur darah sekujur tubuhmu
Untuk negeriku
Kini, sang saka merah putih telah berkibar elok
Melambai-lambai ditiup angin
Pahlawan
Tak sia-sia perjuangan  dan pengorbananmu
Jasamu kan selalu dikenang dalam sukma kalbuku
Kini, Kan ku lanjutkan perjuanganmu
Tuk negeriku
Tuk tumpah darahku
Indonesia


Makalah Pernikahan Siri dalam PAI


Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam SMA N 4 Pekalongan Tahun 2011-2012.

PERNIKAHAN SIRI


A.   PENGERTIAN
Nikah Siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Nikah Siri dalam pandangan masyarakat  mempunyai  tiga pengertian :
a)  Pengertian Pertama : Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi  tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’I di dalam kitab Al Umm  5/ 23, “ Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata, “Ini adalah nikah siri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam (pelakunya)”.
Atsar di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra, “Bahwa nabi Muhammad saw melarang nikah siri (HR at Tabrani di dalam al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang belum pernah disinggung oleh para ulama, adapaun rawi-rawi lainnya semuanya tsiqat (terpecaya) (Ibnu Haitami, Majma’ az-Zawaid wal Manbau al Fawaid (4/62) hadist  8057) Pernikahan Siri dalam bentuk yang pertama ini hukumnya tidak sah.
b)  Pengertian Kedua : Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khayalak ramai. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah seperti ini :
Pendapat Pertama : menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya sah tapi makruh. Ini pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’,  Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi,:7/434-435). Dalilnya adalah hadist Aisyah ra, bahwa  Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil (HR Daruqutni dan al Baihaqi). Hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Hazm di dalam (Al-Muhalla:9/465).
Hadits di atas menunjukkan bahwa suatu pernikahan jika telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap  sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khayalak ramai. Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad mu’awadhah (akad timbal balik yang saling menguntungkan), maka tidak ada syarat untuk diumumkan, sebagaimana akad jual beli. Begitu juga pengumuman pernikahan yang disertai dengan tabuhan rebana  biasanya dilakukan setelah selesai akad, sehingga tidak mungkin dimasukkan dalam syarat-syarat pernikahan. Adapun perintah untuk mengumumkan yang terdapat di dalam beberapa hadist menunjukkan anjuran dan bukan suatu kewajiban.
Pendapat Kedua : menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah (Ibnu Qudamah, al Mughni:7/435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ’ala Zaad al Mustamti’, Dar Ibnu al Jauzi, 1428, cet. Pertama:12/95). Bahkan ulama Malikiyah mengharuskan suaminya untuk segera menceraikan istrinya, atau membatalkan pernikahan tersebut, bahkan mereka menyatakan wajib ditegakkan had kepada kedua mempelai jika mereka terbukti sudah melakukan hubungan seksual. Begitu juga kedua saksi wajib diberikan sangsi jika memang sengaja untuk merahasiakan pernikahan kedua mempelai tersebut.  (Al Qarrafi, Ad Dzakhirah, tahqiq: DR. Muhammad al Hajji,  Beirut, Dar al Gharb al Islami, 1994, cet: pertama : 4/401)  Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Pembeda antara  yang halal  (pernikahan) dan yang haram  (perzinaan) adalah gendang rebana dan suara (HR an Nasai dan al Hakim dan beliau menshohihkannya serta dihasankan yang lain)
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah) Imam Tirmidzi  berkata : Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini.
c)  Pengertian Ketiga : Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini  tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA.
B.   PENYEBAB PERNIKAHAN SIRI

a)  Faktor biaya, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi mereka menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi.
b) Faktor tempat kerja atau sekolah, yaitu aturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tidak membolehkan menikah selama dia bekerja atau menikah lebih dari satu istri.
c)  Faktor sosial, yaitu masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif kepada setiap yang menikah lebih dari satu, maka untuk menghindari stigma negatife tersebut, seseorang tidak mencatatkan pernikahannya kepada lembaga resmi.  
d) Faktor – faktor lain yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan  pernikahannya.

C.   HUKUM
Pertama : Menurut Syariat, Nikah Siri dalam katagori ini, hukumnya sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena syarat-syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi.
a) Hukum pernikahan tanpa wali
Pernikahan tanpa wali dilarang dalam Islam. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang dituturkan dari shahabat Abu Musa bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”
b) Nikah yang tidak dicatatkan pada lembaga catatan sipil negara
Pernikahan semacam ini sah bila memenuhi rukun-rukun pernikahan, yaitu adanya wali, dua orang saksi, dan ijab qabul. Nabi telah mendorong umatnya untuk mengumumkan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Walimah sangat dianjurkan walaupun hukumnya tidak sampai wajib (yakni sunah muakkad).
Banyak hal positif yang dapat diraih seseorang dari walimah, di antaranya untuk mencegah munculnya fitnah, (in mud,ihkan masyarakat memberikan kesaksian apabila ada persoalan yang menyangkut kedua mempelai, dan dimudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang memilih menikah atau belum.
Kedua : Menurut Hukum di Indonesia dengan merujuk pada RUU pernikahan di atas, maka nikah siri semacam ini dikenakan sangsi hukum seiring dengan perkembangan zaman dan permasalahan masyarakat semakin komplek, maka diperlukan penertiban-penertiban terhadap hubungan antar individu di dalam masyarakat. Maka, secara umum Negara berhak membuat aturan-aturan yang mengarah kepada maslahat umum, dan Negara berhak memberikan sangsi kepada orang-orang yang melanggarnya. Hal itu sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi : “Kebijaksanaan pemimpin harus mengarah kepada maslahat masyarakat (As Suyuti, al Asybah wa An-Nadhair, Bierut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1993, Cet. Pertama,  hlm : 121).
     Maka, dalam ini, pada dasarnya Negara berhak untuk membuat peraturan agar setiap orang yang menikah, segera melaporkan kepada lembaga pencatatan pernikahan. Hal itu dimaksudkan agar setiap pernikahan yang dilangsungkan antara kedua mempelai mempunyai kekuatan hukum, sehingga diharapkan bisa meminimalisir adanya kejahatan, penipuan atau kekerasan di dalam rumah tangga, yang biasanya wanita dan anak-anak menjadi korban utamanya.
     Oleh karenanya, jika memang tujuan pencatatan pernikahan adalah untuk melindungi hak-hak kaum wanita dan anak-anak serta untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum, maka mestinya Negara tidak mempersulit proses pencatatan pernikahan tersebut. Wallahu A’lam.
  Bagaimana hukumnya kalau nikah tanpa diwakili kedua belah pihak keluarga, apakah sudah sah menurut agama Islam?
Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang “Artinya, tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”.
Akibat hukum dari nikah siri itu sendiri adalah:
a)   Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik lahir maupun batin.
b)  Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
c)   Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
D.  DAMPAK PERNIKAHAN SIRI
Dampak Positif :
a)    Meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
b)   Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Dampak Negatif : 
a)    Berselingkuh merupakan hal yang wajar
b)   Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
c)    Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
Dengan demikian jika dilihat dari dampak-dampak yang ada semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negatif dibanding dampak positifnya.
Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika dilegalkan secara hukum agama dan hukum Negara

 Sumber referensi:
       
Disusun oleh: Khafidhotul Khasanah, Haryanik, Malahayati, Nur Hidayatur Riski, Nindya Fortuna Rahma, Nirmalawati Maulida

Thursday, November 1, 2012

Analisis Novel Bekisar Merah


ANALISIS NOVEL
“BEKISAR MERAH”
Karya: Ahmad Tohari


A.  PENDAHULUAN
Salah satu bentuk karya sastra adalah novel. Dalam kamus besar bahasa Indonesia novel diartikan sebagai karya sastra berupa prosa, mengan dung rangkaian cerita kehidupan seseorang dan orang di sekelilingnya dengan menonjolkan watak dan sifat pelaku.
Tujuan dalam menganalisis karya sastra kali ini agar lebih memudahkan pembaca dalam memahami isi cerita.
Kami memilih novel berjudul “Bekisar Merah” karena menurut kami novel ini memiliki jalan cerita yang tidak terlalu rumit, bahasanya mudah dimengerti, dan ceritanya menarik untuk dibaca oleh semua kalangan.
Novel dibangun atas unsur intrinsik dan ekstrinsik. Unsur Intrinsik adalah unsur yang membangun suatu karya dari dalam. Sedangkan unsur ekstrinsik adalah unsur yang membangun suatu karya dari luar. Dalam analisis kali ini unsur intrinsik yang akan dibahas adalah tema, amanat, sudut pandang, dan penokohan. Selain itu dalam unsur ekstrinsiknya hanya akan membahas tentang nilai agama, nilai sosial, nilai budaya, dan nilai sosial.
Dalam analisis karya sastra ini, pembahasan tema berdasarkan peristiwa yang dialami oleh pemeran utama. Selain itu juga akan membahas tentang alur yang ditentukan berdasarkan jalannya cerita. Kemudian dalam penokohan hanya akan menyebutkan tokoh dan watak tokoh yang berperan aktif dalam cerita. Lalu dalam sudut pandang berdasarkan  bahasa yang digunakan oleh pengarang dalam menyampaikan isi cerita. Sedangkan dalam amanat ditentukan berdasarkan pesan yang terkandung dalam cerita berdasarkan pengalaman yang dialami para tokohnya.

B.   ANALISIS NOVEL
1)      Penggambaran Sinopsis
Lasi seorang wanita yang memiliki ayah bekas serdadu Jepang, kulitnya yang putih dan matanya yang khas membawa dirinya menjadi bekisar untuk menjadi hiasan sebuah gedung dan kehidupan megah seorang lelaki kaya di Jakarta. Ia lahir dalam keluarga petani gula kelapa sebuah desa di pedalaman, Lasi terbawa arus sejarah hidupnya sendiri dan berlabuh dalam kemewahan kota yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Lasi yang baru saja terpuruk karena bercerai dengan mantan suaminya Darsa seorang penyadap nira kelapa yang mengalami sebuah kecelakaan yaitu jatuh dari pohon kelapa dan menyebabkan dirinya menderita Impotensi. Namun, untuk menyembuhkan penyakitnya itu oleh Bunek seorang bidan desa. Darsa diharuskan untuk menyetubuhi putrinya Sipah yang lumpuh. Darsa bimbang namun akhrinya ia pun menyanggupinya. Tak disangka Sipah pun hamil dan Darsa diminta untuk menikahinya. Akhirnya Lasi pun menceraikan Darsa dan pergi meninggalkan desanya merantau ke Jakarta dan bertemu dengan Bu Lanting seorang germo. Lasi pun diangkat menjadi anaknya. Hingga suatu hari  ia dipertemukan dengan Handarbeni seorang kaya raya yang sudah tua dan akhirnya Lasi mau dinikahkan dengan Handarbeni untuk mencoba merubah nasibnya da membuktikan pada orang kampungnya bahwa ia bukan lagi Lasi yang selalu mereka gunjingkan sejak kecil.  
Setelah menikah Lasi mencoba menikmati kemewahan itu dan rela membayarnya dengan kesetiaan penuh pada Pak Han seorang suami tua yang sudah lemah. Namun, Lasi gagap ketika menemukan nilai perkawinannya dengan Pak Han hanya sebuah keisengan, main-main dan menurutnya sangat ganjil sebab Pak Han tidak mampu untuk menyentuh Lasi karena faktor usia yang menyebabkannya menderita impoten. Namun, untuk menjaga gengsinya Ia meminta Lasi untuk tidak memberitahu siapa pun dan tidak menceraikannya. Pak Han pun menuruti semua keinginan Lasi serta memberinya kebebasan untuk bersenang-senang dengan laki-laki lain.
Dalam kegelapan itu Lasi bertemu dengan Kanjat, teman sepermainan yang sudah mejadi lelaki matang. Lasi ingin Kanjat menolongnya seperti dulu ketika keduanya masih sama-sama bocah. Lasi ingin Kanjat membebaskan dirinya dari kurungan bekisar di rumah Pak Han. Tetapi Kanjat sibuk sendiri dengan kegiatan kemasyarakatan dalam upaya memperbaiki kehidupan para petani gula kelapa. Maka Lasi harus bisa memutuskan sendiri untuk tetap menjadi bekisar dalam kurungan kehidupan kota yang makmur tetapi ganjil atau terbang untuk membangun kembali dunianya sendiri yang sangat membingungkan.



2)      Hasil Analisis Unsur Intrinsik
a.       Tema    :
Ketabahan dan pantang menyerah akan membuahkan hasil

b.      Tokoh
1.   Lasi  : Baik hati, menerima apa adanya, rendah hati
“Sebenarnya saya belum berpikir tentang segala macam itu. Saya malu. Saya masih punya suami. Dan hati saya belum tenang dari kesusahan yang saya bawa dari kampung. Lagi pula, apa betul Pak Han mengharapkan saya? Bu, saya Cuma perempuan dusun yang miskin dan hanya tamat sekolah desa jadi apa yang diharapkan Pak Han dari orang seperti saya?”. (Halaman 199 paragraf 6).

2.  Kanjat        : Baik hati, peduli sesama, bijaksana
Jadi Kanjat sungguh jujur pada dirinya sendiri ketika dia mengaku kenal, akrab, bahkan menghayati sepenuhnya kehidupan masyarakat penyadap, dari tangis sampai gelak tawa mereka(Halaman 120 Paragraf 2 alenia 10).

3.  Darsa                   : Tidak teguh pendirian
 “…Tiada lagi Darsa karena yang ada ketika itu adalah Darsa yang lain, Darsa yang lupa pada Lasi, Darsa sing ora eling, Darsa yang lupa akan Sang Kesadaran Tertinggi… (Halaman 108 alenia 2).

4.   Handarbeni        : Baik hati, dermawan, gengsian
Las, aku memang sudah tua. Aku tak lagi bisa memberi dengan cukup. Maka, kamu kehendaki, kamu aku izinkan meminta pada lelaki lain. Dan syaratnya hanya satu: kamu jaga mulut dan tetap tinggal di sini menjadi istriku. Bila perlu, aku sendiri yang akan mencarikan lelaki itu untukmu”. (Halaman  267 paragraf akhir ).

5.   Wiryaji                : Peduli, baik hati
 “Sudah malam begini kamu mau meneruskan pekerjaanmu?”. (Halaman 22 paragraf 6 ).

6.                 Mbok Wiryaji         : Baik hati, sabar
“Sudahlah, Las, biarkan mereka. Kita sebaiknya nerima saj. Kata orang, nerima ngalah luhur wekasane, orang yang mengalah akan dihormati pada akhirnya”. (Halaman 40 paragraf 11 alenia 4).

7.                 Bunek dan Sipah    : Licik, penuh pamrih
“Darsa sudah ku tolong mengembalikan kelelakiannya. Sebagai imbalan aku balik minta tolong. Permintaanku sangat sederhana, enak pula melaksanakannya; kawini Sipah. Kalian tahu, menunggu sampai orang datang melamarnya, repot. Apa kalian mau mengawini anakku yang pincang itu? He-he-he” (Halaman 79 paragraf 1 alenia 8).

8.                 Eyang Mus             : Baik hati, bijaksana, religius
“Keputusan berada di tanganmu. Namun, aku setuju Darsa dibawa ke rumah sakit. Betapa pun kita harus berikhtiyar sebisa-bisa kita”. (Halaman 23 paragraf 2).

9.                 Bu Lanting              : Baik demi pamrih
“Sudah ku bilang, yang penting kamu bersedia menerima Pak Han dan kamu akan beruntung. Lagi pula buat apa kamu mengingat-ingat suami prnghianat . masalah surat cerai dan lain-lain, mudah diatur.” (Halaman 201 paragraf 3).

10.  Bu Koneng        : Baik demi pamrih
“Nanti dulu, Kali ini ini aku tak perlu uang”
“Tak Perlu?”Bu Koneng tersenyum penuh percaya diri.
 “Coba lihat cincinmu. Nah, itu aku suka” (Halaman 141 paragraf 2-4).

c.        Sudut Pandang
Orang ketiga serba tahu.

d.      Amanat
·                    Tidak mudah putus asa
·                    Menerima segala sesuatu dengan lapang dada
·                    Jangan bertindak gegabah harus dipikirkan dahulu dampakya
·                    Saling tolong-menolong tanpa pamrih

3)      Hasil Analisis Unsur Ekstrinsik
a.       Nilai Moral            :
§       Jangan mudah menyerah menghadapi semua masalah
§       Saling tolong-menolong
§       Jangan memanfaatkan orang lain


b.       Nilai Sosial            : Tolong-menolong
“…Orang-orang perempuan mengurus Darsa dan Lasi. Celana pendek Darsa yang beasah dilepas dengan hati-hati. Ada yang memaksa Darsa menenggak telur ayam mentah…” (Halaman 21 paragraf 1).

c.        Nilai keagamaan   : Percaya akan bantuan tuhan  
“....Gusti ora sare, bisik Lasi untuk diri sendiri. Akhirnya Kang Darsa sembuh karena welas-asih-Nya”. (halaman 68 alenia 5-6).

d.      Nilai Adat              : Menjadi seorang penyadap
“Di Karangsoga, banyak tumbuh pohon kelapa. Sehingga banyak penduduknya memilih menjadi seorang penyadap”

C.    PENUTUP
1)       Kesimpulan
Dari analisis novel diatas, dapat disimpulkan bahwa semua yang terjadi dalam kehidupan ini merupakan takdir yang sudah ditentukan oleh Tuhan dan setiap masalah yang ada pasti ada jalan keluarnya dan akan memberikan kita pelajaran tentang arti kehidupan dan menjadikan pedoman untuk kita bertindak di kemudian hari.

2)       Saran
Dari kesimpulan di atas saran penulis kepada pembaca agar dalam menghadapi setiap masalah yang ada, pantang menyerah dan berikhtiyar. Selain itu juga kita diharapkan dapat menjadi manusia yang peduli pada sesama dan saling tolong-menolong.

Disusun guna memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia SMA N 4 Pekalongan tahun ajaran 2011-2012. Disusun oleh: Faza Riza A, Khafidhotul Khasanah, Malahayati, Nirmalawati M, Nindya Fortuna R 

Makalah Penyebab Kenaikan Harga Minyak di Indonesia


MAKALAH
BAHASA INDONESIA
“PENYEBAB KENAIKAN HARGA MINYAK  DI INDONESIA”
Oleh:

Khafidhotul Khasanah



SMA NEGERI 4 KOTA PEKALONGAN
Jalan HOS. Cokroaminoto 383 A
Tahun Ajaran 2011-2012


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui penyebab terjadinya beberapa masalah terkait harga minyak bumi yang kian naik yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang "Penyebab Kenaikan Harga Minyak di Indonesia" dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia perekonomian.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.


Penulis














DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………..……………. 2
DAFTAR ISI………………………………………………………………………..…………… 3

BAB I PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG MASALAH………………………………………..…………… 4
B. IDENTIFIKASI MASALAH………………………………………………..………….. 4
C. PEMBATASAN MASALAH………………………………………………..………….. 4
D. PERUMUSAN MASALAH…………………………………………………..…………. 5
BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MINYAK BUMI………………………………………….…..……….. 5
B.      KETERSEDIAAN MINYAK BUMI DI INDONESIA…………………..…..……...... 6
C.     PANDANGAN EKONOMI…………………………………………………..…..…...... 7
D.     SIKAP PEMERINTAH……………………………………………………..……..……. 8
 BAB III PENUTUP
A. SIMPULAN……………………………………………………………………..……..…. 9
B. SARAN……………………………………………………………………………..…..…. 10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………….  11











BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem perekonomian yang mapan. Dengan sistem perekonomian yang mapan, memungkinkan kesejahteraan bagi rakyat.
Dalam sebuah ekonomi pasar harga persediaan energi, seperti minyak, gas atau listrik didorong oleh prinsip persediaan dan permintaan yang dapat menyebabkan perubahan mendadak dalam harga energi ketika persediaan atau permintaan berubah. Kebutuhan energy terebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Dalam dunia perekonomian, miyak merupakan sebuah objek yang sangat dibutuhkan oleh manusia di samping kebutuhan akan makanan sebagai salah satu sarana untuk membantu aktifitas kehidupan. Dalam kaitan inilah minyak menjadi barang yang kian diburu karena jumlahnya yang kian lama kian berkurang mencerdaskan kehidupan  sebab merupakan bahan anorganik yang tidak bisa diperbarui. Hal ini menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak yang berdampak pada perekonomian.
Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia perekonomian.
B.       IDENTIFIKASI MASALAH
     Sesuai dengan judul makalah ini "Penyebab Kenaikan Harga Minyak di Indonesia", terkait dengan berkurangnya jumlah produksi minyak bumi, maka masalahnya dapat diidentifikasi sebagai berikut :
·      Mengapa bisa terjadi kenaikan harga minyak di Indonesia?
·      Bagaimana sikap pemerintah menanggapi masalah tersebut?

C.      PEMBATASAN MASALAH.
    
     Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
·      Pengertian minyak bumi dan ketersediaannya;
·      Penyebab terjadinya kenaikan harga minyak bumi
.
D.      PERUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
·      Apa penyebab terjadinya kelangkaan minyak di Indonesia?
·      Bagaimana sikap pemerintah untuk menanggulangi kejadian tersebut?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Minyak bumi
Minyak bumi (bahasa Inggris: petroleum, dari bahasa Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar, yang berada di lapisan atas dari beberapa area di kerak Bumi. Minyak bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya.
Ø Komposisi
Komponen kimia dari minyak bumi dipisahkan oleh proses distilasi, yang kemudian, setelah diolah lagi, menjadi minyak tanah, bensin, lilin, aspal, dll. Minyak bumi terdiri dari hidrokarbon, senyawaan hidrogen dan karbon. Beberapa ilmuwan menyatakan bahwa minyak adalah zat abiotik, yang berarti zat ini tidak berasal dari fosil tetapi berasal dari zat anorganik yang dihasilkan secara alami dalam perut bumi. Namun, pandangan ini diragukan dalam lingkungan ilmiah.
Ø Kegunaan
Di Indonesia, minyak bumi yang diolah banyak digunakan sebagai Bahan bakar minyak atau BBM, yang merupakan salah satu jenis bahan bakar yang digunakan secara luas di era industrialisasi. Ada beberapa jenis BBM yang dikenal di Indonesia, di antaranya adalah:

*       Minyak tanah rumah tangga
*       Minyak tanah industri
*       Pertamax Racing
*       Pertamax
*       Pertamax Plus
*       Premium
*       Bio Premium
*       Bio Solar
*       Pertamina DEX
*       Solar transportasi
*       Solar industri
*       Minyak diesel
*       Minyak bakar


Di Indonesia, harga BBM sering mengalami kenaikan disebabkan alasan pemerintah yang ingin mengurangi subsidi. Tujuan dari pengurangan tersebut dikatakan adalah agar dana yang sebelumnya digunakan untuk subsidi dapat dialihkan untuk hal-hal lain seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, kenaikan tersebut sering memicu terjadinya kenaikan pada harga barang-barang lainnya seperti barang konsumen, sembako dan bisa juga tarif listrik sehingga selalu ditentang masyarakat.

Ø  Berikut Beberapa Negara Penghasil Minyak Bumi Yang Tergabung Dalam Anggota OPEC

*    Aljazair (1969)
*    Angola (1 Januari 2007)
*    Libya (Desember 1962)
*    Nigeria (Juli 1971)
*    Arab Saudi (negara pendiri, September 1960)
*    Iran (negara pendiri, September 1960)
*    Irak (negara pendiri, September 1960)
*    Kuwait (negara pendiri, September 1960)
*    Qatar (Desember 1961)
*    Uni Emirat Arab (November 1967)


*    Ekuador (1973–1993, kembali menjadi anggota sejak tahun 2007)
*    Venezuela (negara pendiri, September 1960)
Anggota yang keluar dari OPEC
*    Gabon (keanggotaan penuh dari 1975–1995)
*    Indonesia (anggota dari Desember 1962–Mei 2008)


Pada Mei 2008, Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan surat untuk keluar dari OPEC pada akhir 2008 mengingat Indonesia kini telah menjadi importir minyak (sejak 2003) atau net importer dan tidak mampu memenuhi kuota produksi yang telah ditetapkan.

Ø Berikut beberapa daerah peghasil minyak buni Indonesia


Sumatra

1)      Rantau, Aceh. Lepas pantai Langsa, Aceh
2)      Duri, Riau
3)      Dumai, Riau
4)      Minas, Riau (~10 miliar, gabungan dari ladang minyak Duri, Dumai, dan Minas)
5)      Kotabatak, Riau
6)      Bekasap, Riau
7)      Zamrud, Riau
8)      Petani, Riau
9)      Ampuh, Riau
10)  Petapahan, Riau
11)  Pedada, Riau
12)  Balam, Riau
13)  Bangko, Riau
14)  Tg. Jabung, Jambi (berpotensi memiliki jutaan)
15)  Ramba, Sumatra Selatan
16)  Suban, Sumatra Selatan

Jawa dan Bali

1)      Lepas pantai sebelah utara Jawa Barat
2)      Tambun,Bekasi, Jawa Barat (13 juta)
3)      Cilamaya, Karawang, Jawa Barat
4)      Subang, Jawa Barat
5)      Jatibarang,Jawa barat
6)      Lepas pantai Laut Jawa, Jawa barat
7)      Lepas pantai Kepulauan Seribu, Jakarta
8)      Cepu, Jawa Tengah (600 juta – 1,4 miliar barel)

Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

2)    Delta Mahakam, Kalimantan Timur
3)    Lepas pantai Selat Makasar
4)    Banggai, Sulawesi Tengah (20 juta)
5)    Donggi, Sulawesi Tengah (70 juta)
6)    Tiaka, Sulawesi Tengah (110 juta)
7)              Salawati, Papua (83 juta)

B.       Ketersediaan Minyak Bumi di Indonesia
Cadangan minyak bumi Indonesia saat ini semakin menipis dan terisa bagi pemanfaatan selama 23 tahun.Cadang batu bara di Indonesia tersisa untuk 146 tahun, cadangan gas untuk 62 tahun dan cadangan minyak bumi untuk 23 tahun, rencana peningkatan penyediaan listrik 10.000 MW pertama yang direncanakan menggunakan bahan bakar batu bara akan mengurangi cadangan batu bara. Untuk itu, perlu dilakukan penghematan sumber daya energi fosil karena cepat atau lambat sumber ini akan habis. Hal ini memicu terjadinya krisis energi.
Krisis energi adalah kekurangan (atau peningkatan harga) dalam persediaan sumber daya energi ke ekonomi. Krisis ini biasanya menunjuk ke kekurangan minyak bumi, listrik, atau sumber daya alam lainnya. Krisis ini memiliki akibat pada ekonomi, dengan banyak resesi disebabkan oleh krisis energi dalam beberapa bentuk. Terutama, kenaikan biaya produksi listrik, yang menyebabkan naiknya biaya produksi. Bagi para konsumen, harga BBM untuk mobil dan kendaraan lainnya meningkat, menyebabkan pengurangan keyakinan dan pengeluaran konsumen.
Perlu penyediaan sumber energi alternatif, praktis, dan efektif yang memerlukan pemerataan hingga ke pelosok-pelosok. Kalau tidak, masyarakat akan mencari sendiri sumber energinya, contohnya memotong kayu di hutan. Ini akan menambah emisi CO2 ke udara dan meningkatkan efek rumah kaca. 
Indonesia perlu mengembangkan elemen-elemen ketahanan energi untuk pembangunan nasional. Elemen-elemen itu antara lain ramah lingkungan hidup, berjalan secara berkelanjutan, akses yang merata hingga ke rakyat tingkat bawah dan terjangkau oleh masyarakat kelas bawah.
Namun, apabila ingin menyediakan sumber energi yang ramah lingkungan, maka diperlukan investasi yang sangat besar. Sehingga memunculkan pro dan kontra tersendiri.
C.      Menurut pandangan Ekonomi
Dalam sebuah ekonomi pasar harga persediaan energi, seperti minyak, gas atau listrik didorong oleh prinsip persediaan dan permintaan yang dapat menyebabkan perubahan mendadak dalam harga energi ketika persediaan atau permintaan berubah. Namun dalam beberapa kasus energi krisis disebabkan oleh kegagalan pasar untuk menyesuaikan harga-harga dalam menjawab kepada kekurangan energi tersebut. Dalam kasus lainnya, krisis dapat disebabkan oleh berkurangnya pasar bebas.
Sekarang ini sekitar 95% lapangan minyak di Indonesia sudah masuk kategori mature. Artinya, tingkat produksinya sudah menurun dibandingkan saat berada di masa puncak. Bisanya, suatu sumur hanya berproduksi di masa puncak selama lima tahunan. Setelah itu menurun secara cepat dan kemudian penurunannya melambat.
Menyangkut harga minyak dunia yang melambung gila-gilaan, apa yang sebetulnya terjadi? Ini disebabkan ketidakpastian. Seandainya hari ini pasar merasa comfortable, yakin supply minyak akan stabil dalam 5, 10, 15, atau 20 tahun ke depan, orang tidak akan panik. Mereka tidak akan melakukan panic buying. Saat ini tidak ada kepastian bahwa supply akan ada terus. Maka, orang mulai menambah stok cadangannya.
Apa penyebab ketidakpastian ini? Ada banyak masalah. Yang jelas, dulu, saat harga minyak $30-$40 per barel, negara-negara OPEC masih punya kapasitas lebih. Saat harga minyak naik, ia bisa menggelontorkan 1 juta barel tambahan ke pasar. Harga minyak kembali turun.
Termasuk Arab Saudi yang memiliki cadangan terbesar di dunia? Ya, termasuk Arab Saudi. Kalau mau menaikkan produksi, mereka harus investasi dari sekarang.
Apakah karena itu OPEC tak mau menaikkan produksi? Bukan tidak mau. Tetapi, mereka tidak bisa. Produksi OPEC sudah maksimum. Sebagai contoh, produksi Indonesia saat ini sudah 400.000 barel di bawah kuota. Tidak ada negara yang menutup kekurangan itu.

Ø  Impor minyak (ke indonesia) distop tahun 2017

Saat ini produksi minyak mentah Indonesia baru 920 ribu barel per hari, namun hanya 600 ribu barel lebih yang menjadi milik pemerintah, sedangkan 300 ribu lebih barel lainnya hak investor mitra. 
Sementara kemampuan produksi kilang minyak Indonesia mencapai 1,1 - 1,2 juta barel per hari sehingga harus mengimpor sekitar 400 ribu hingga 500 ribu barel minyak mentah untuk diolah di kilang Indonesia guna memenuhi kebutuhan.
Sejauh ini Indonesia baru memiliki enam unit kilang minyak yang menyebar di sejumlah provinsi. Kilang minyak itu merupakan tempat pengolahan minyak mentah menjadi produk bahan bakar minyak. Namun, pengelolaan kilang harus diikuti jaminan bahan baku dan cadangan di ladang minyak sehingga Pertamina terus menjalin kerjasama dengan Kuwait.
Dari kapasitas produksi minyak mentah yang diolah di kilang tersebut, belum mencukupi kebutuhan bahan bakar minyak, sehingga impor minyak dalam bentuk produk jadi masih terus dilakukan.Singapura memiliki keterkaitan dengan impor minyak, terutama di kawasan Asia sebagai pasar negosiasi sehingga terbentuk Mid Oil Platt's Singapore (MPOS).
Untuk menghentikan ketergantungan impor bahan bakar minyak, selain mengoptimalkan potensi produksi ladang minyak dalam negeri, juga perlu pengalihan ke energi baru dan terbarukan. 

D.      Sikap Pemerintah

Pemerintah dinilai ragu-ragu dalam memutuskan kebijakan menekan subsidi energi, khususnya bahan bakar minyak. Hal itu tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masih memasukkan cadangan risiko fiskal setara 2,2-6,3 juta kiloliter bahan bakar minyak. Artinya, kalau ada cadangan bisa jadi pembatasan konsumsi bahan bakar batal
Pembatasan BBM subsidi adalah suatu keharusan mengingat subsidi merupakan beban negara. Kondisi itu seiring dengan tren kenaikan harga dan volume konsumsi minyak. Bila tidak segera dibatasi, 15 % anggaran negara bisa masuk subsidi energi semua.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, tren konsumsi bahan bakar di Indonesia meningkat sekitar 8 % per tahun.
Pada 2011, kuota BBM subsidi dalam APBN-P 2011 sempat membengkak menjadi 40,49 juta kiloliter dari anggaran sebelumnya 38,6 juta kiloliter. Sehingga, bila bahan bakar bersubsidi tidak dibatasi, pada tahun depan bisa mencapai 43,7 juta kiloliter.
Karena itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menetapkan konsumsi bahan bakar harus ditekan ke level 37,8 juta kiloliter dalam anggaran 2012, tentunya dengan pembatasan konsumsi BBM. Sayangnya, sebagian dana hasil pembatasan ini masuk dalam cadangan risiko fiskal yang bisa dipakai sewaktu-waktu, termasuk bila terjadi lonjakan konsumsi BBM.
Keraguan lain adalah lambannya finalisasi peraturan presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang pengaturan penggunaan BBM subsidi. Padahal, rencana pembatasan BBM subsidi sudah dimulai pada April 2012.
Sebelumnya, pembatasan bahan bakar juga kerap kali didengungkan. Namun, pemerintah berkali-kali mengundurkan rencana itu dengan berbagai alasan, salah satunya ketidaksiapan infrastruktur BBM nonsubsidi.






BAB III
PENUTUP


A.     SIMPULAN
Berdasarkan uraian bahasan "Penyebab Keniakan Harga Minyak di Indonesia" dapat disimpulkan bahwa :
*      Ketersediaan minyak bumi di Indonesia setiap tahunnya mengalami penurunan sebesar 5%
*      Kurangnya sarana kilang minyak di Indonesia menyebabkan Indonesia hanya mampu menghasilkan minyak mentah sehingga untuk dapat memanfaatkannya dengan melakukan ekspor minyak mentah dan mengimpor minyak siap pakai

B.       SARAN
Bertolak dari Penyebab Keniakan Harga Minyak di Indonesia yang begitu banyak dampaknya baik pemerintah maupun masyarakat, penyusun memberikan saran sebagai berikut:
*   Perlunya penghematan penggunaan energi untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan sumber alam
*   Pemerintah hendaknya berusaha untuk meningkatkan produksi pengolahan minyak mentah di negeri sendiri.


 DAFTAR PUSTAKA


http://bisnis.vivanews.com/news/read/262956-siapkah-pembatasan-bbm-dilakukan

http://eriek.wordpress.com/2008/06/24/produksi-minyak-di-indonesia-menurun/

http://id.wikipedia.org/wiki/Krisis_energi