HUKUM DI INDONESIA DI MATA MASYARAKAT
Oleh: Khafidhotul Khasanah
Negara kita merupakan negara hukum oleh karena
itu bagi siapapun yang melanggar aturan akan mendapat peradilan oleh pihak yang
berwenang dan mendapat sanksi atau hukuman. Namun, hukuman maupun sanksi yang
didapat akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Proses peradilannya
pun disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Contoh masing-masing keluarga memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh anggota
keluarga tersebut. Begitu pula dalam lingkungan sekolah yang memiliki tata tertib
khususnya untuk siswa dan guru yang harus dipatuhi. Bagi pelanggar akan
mendapat proses peradilan dari pihak yang berwenang. Dalam keluarga biasanya dilakukan
oleh kepala keluarga sedangkan dalam lingkungan sekolah dilakukan oleh kepala
sekolah dibantu waka kesiswaan dan BK.
Pada
dasarnya hukum merupakan suatu norma yang membatasi tingkah laku seseorang dari
tindakan yang dapat merugikan dan mengganggu kesejahteraan umum kehidupan
bermasyarakat. Namun dewasa ini banyak orang yang seringkali tidak mengindahkannya.
Hal inilah menyebabkan maraknya tindak pelangngaran hukum. Bagaimana pandangan
masyarakat mengenai hukum di negara ini?. Ada sebagian pendapat yang menyatakan
bahwa hukum di Indonesia hanya membela kaum yang kuat dan berkuasa yang dapat
berbuat sesuai keinginan dan lagi-lagi rakyatlah yang merasa dianak tirikan.
Demokrasi Indonesia dinilai maju, tapi sistem hukum masih lemah
Indonesia dinilai mempunyai sistem
demokrasi yang maju tetapi sayangnya penegakan hukumnya masih lemah. Kondisi
Indonesia berbeda dengan Singapura, meskipun memiliki luas wilayah yang lebih
sempit dibandingkan dengan Indonesia, Singapura yang demokrasinya lambat tetapi
dalam penegakan hukumnya terbilang baik.
Menurut Peneliti Indonesia asal AS
Jeffry Winters dalam diskusi ‘Pengadilan Hosni Mubarak, Pelajaran Bagi
Indonesia’, hukum dan demokrasi adalah paket yang berbeda. Indonesia memiliki demokrasi
yang kuat, namun hukum tidak ada. Sebaliknya di Singapura, memiliki demokrasi yang
lambat tetapi penegakan hukumnya kuat. Penegakan hukum di Indonesia menjadi
kian rumit semenjak tidak adanya pengadilan pada mantan Presiden Soeharto
dengan proses yang berbelit-belit.
Jeffry menyatakan, demokrasi di
Indonesia masih sebatas demokrasi prosedural. Sementara untuk urusan demokrasi
substansial seperti kesejahteraan, akses rakyat miskin dan pendidikan dinilai
masih jauh dari harapan. Menurutnya, demokrasi prosedur Indonesia sudah cukup
baik. Tapi demokrasi substansial masih jauh. Menurutnya Indonesia saat ini
masih jauh dari hukum.
Perjuangan ke depan yang seharusnya
diperbaiki oleh negara kita adalah membuat sistem hukum yang kuat. Bukan hukum
yang tunduk kepada orang kuat, tetapi orang kuat yang tunduk pada hukum.
Membangun sistem hukum seperti melatih otot di tubuh. Akan menjadi kuat bila
dilatih dengan pengadilan dan proses kasus,
Hukum di
Indonesia tidak jelas
Fungsi
hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, guna menciptakan suasana yang tertib dan teratur. Perbuatan
melanggar hukum dalam masyarakat pada umumnya didasari atas dorongan, keinginan
atau motivasi untuk memenuhi kebutuhan yang dirasa sulit dalam waktu singkat
tanpa memikirkan risiko yang akan terjadi.
Hukum di Indonesia tidak jelas, dengan adanya tindak
kolusi yang marak dalam proses peradilan membuat masyarakat tidak percaya bahwa
hukum di Indoneisa bisa melindungi hak-hak sebagai warga negara yang baik dan
taat terhadap hukum. Aparat hukum dinilai ‘melindungi’ dalam melakukan
peradilan dan dianggap membela kaum penguasa dengan proses yang berbelit-belit.
Namun, dalam pengadilan kaum yang lemah ibarat ‘hukum tetap hukum’ dan dengan
hukuman yang dirasa lebih berat dibandingkan dengan pelanggaran hukum oleh
pihak penguasa. Ketegasan dari aparat hukum juga harus dipertanyakan dan diuji
kesetiaannya terhadap para pelanggar hukum apakah berfungsi sesuai dengan
jabatan dan pekerjaannya. Apa gunanya Supermasi Hukum kalau aparat hukum hanya
sebagai sebuah lembaga dan bukan alat melindungi hukum dari perongrong hukum.
Jika ini telah berfungsi dengan baik, Hukum Indonesia tidak akan dianggap lemah
oleh siapa pun termasuk warga negara asing yang ada di Indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia masih
kurang memuaskan, dengan kata lain aparat penegak hukum dinilai kurang bersifat
objektif dalam melaksanakan perannya sehingga masyarakat merasa tidak percaya
akan sistem peradilan yang ada. Sehingga hukum hanya dianggap sebagai sekedar
lembaga saja. Oleh karena itu aparat penegak hukum perlu melakukan introspeksi
agar masyarakat merasakan arti peradilan dalam hukum itu sendiri sehingga masyarakat
akan memiliki kesadaran hukum dengan sendirinya.
No comments:
Post a Comment